“Sebaliknya, bagi Bangsa Papua dalam rangkulan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) selama 50 tahun adalah hidup dalam kerangkeng besi berduri emas yang penuh darah dan air mata. Dimana, situasi ini yang sangat merendahkan martabat manusia Papua, yakni luka bernanah dan terus – menerus berdarah sejak hari pertama berintegrasi (1 Mei 1963). Dan, tak ada satupun masa keemasan yang dinikmati Bangsa Papua sejak dipaksa (aneksasi, red) menjadi bagian dari NKRI pada tahun 1963 silam,” ungkap Willem Rumaseb.
Dikatakan Willem demikian sapaan akrabnya, integrasi 1 Mei 1963 lalu merupakan sebuah fakta sejarah Tanah Papua yang selalu harus dilihat dari 2 sisi yang berbeda. Dimana, Pemerintah Indonesia memandang integrasi sebagai proses yang telah final dan sah berdasarkan ketentuan PBB.
“Sehingga bagi Bangsa Papua untuk kejadian seperti itu justru merupakan pelanggaran secara terang – terangan terhadap hak dan kedaulatan politik Bangsa Papua berdasarkan ketentuan PBB. Jadi, mengenang kejadian yang menandai dimulainya pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) sistematis oleh Pemerintah RI atas rakyat Bangsa Papua, maka dengan tegas akan memperingatinya (1 Mei) melalui perayaan di Jayapura dan kota – kota lain di atas Tanah Papua dalam doa bersama dan penyampaian aspirasi kepada Pemerintah RI,” tegas Willem.
Lanjut Willem, rencana pernyataan itu kemudian disikapi Gubernur Provinsi Papua, Lukas Enembe, S.IP, MH, dengan menyerukan kepada Kapolda Papua, Irjend Pol. Drs. M. Tito Karnavian agar tidak mengijinkan perayaan 1 Mei tersebut dilakukan oleh Bangsa Papua diatas tanahnya sendiri.
Sehubungan dengan itu, atas nama Bangsa Papua dalam hal ini DAP dengan tegas, kata Willem dalam kehidupan berdemokrasi, Bangsa Papua memiliki hak dan kebebasan yang sama dengan Bangsa Indonesia maupun bangsa – bangsa lain di atas jagad raya ini guna mengekspresikan pendapat secara bebas berdasarkan keyakinan, yang mana hak itu diakui berdasarkan deklarasi PBB dan seharusnya juga dihormati oleh Presiden RI, Susilo Bambang Yudhoyono.
“Jadi, kami dari DAP sangat menyesalkan adanya larangan pemerintah RI terhadap rencana perayaan hari Integrasi yang akan dilakukan rakyat Bangsa Papua. Dengan tegas kami sampaikan bahwa Bangsa Papua adalah pemilik sah Tanah Papua dan adanya larangan dari Gubernur Papua adalah bukti nyata bahwa Presiden RI, SBY masih mewarisi kebijakan kolonialisme yang sudah lama diterapkan di Papua sejak Presiden RI pertama, Soekarno pada Tahun 1963 silam,” tegasnya.
Willem berujar, pengekangan dan pembungkaman terhadap kebebasan berpendapat Bangsa Papua selama ini membuktikan bahwa pintu ruang demokrasi di Papua yang digembar-gemborkan Presiden SBY maupun Partai Demokratnya itu hanya dibuka separuh – separuh menurut kepentingan politik Jakarta, dan bukan karena Jakarta mengerti dan menghormati hak demokrasi Bangsa Papua.
Willem kembali mengatakan, dengan momentum perayaan hari Integrasi Papua ke-50 tahun, Bangsa Papua hendak menegaskan kepada Pemerintah RI dan komunitas Internasional bahwa status politik Papua bermasalah. “Dimana, Otsus Papua yang ditawarkan sebagai solusi itu telah gagal dan program terbaru dari Indonesia adalah UP4B bukanlah solusi untuk Bangsa Papua. Karena bangsa Papua masih tertindas dan Pemerintah RI harus membuka diri bagi proses memerdekakan Papua secara damai menurut standar internasional. Sehingga kami dari DAP menyerukan kepada Gubernur Papua maupun Papua Barat sebagai perpanjangan tangan dari Pemerintah RI diatas Tanah Papua untuk memberi jaminan keamanan bagi rakyat Papua dan mengoreksi semua kebijakan yang telah melecehkan atau merugikan rakyat Bangsa Papua serta tidak perlu lagi ada gerakan militer secara berlebihan baik yang akan dilakukan TNI/Polri kepada rakyat Bangsa Papua,” pungkasnya. (mir/don/l03)
sumber : http://bintangpapua.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar